Pada hari Jumat, 29 Desember 2022, Bapak Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengumuman akan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ada di Indonesia di Istana Negara.
Indonesia sendiri termasuk negara yang dinyatakan berhasil mengendalikan pandemi dan juga sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
Bapak Jokowi menyatakan bahwa, “Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali”.
Walau PPKM sudah resmi dicabut, protokol kesehatan tetap masih berlaku. Pemberlakuan aturan baru ini terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.
Mengenai status pandemi dunia, saat ini belum dinyatakan selesai oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Oleh karena itu protokol kesehatan masih tetap diberlakukan untuk mengendalikan lonjakan penyebaran Covid-19 berikutnya.
Lalu protokol kesehatan apa saja yang masih berlaku setelah PPKM sudah resmi dicabut?
- Penggunaan Masker. Walau sudah tidak wajib, tapi masyarakat masih tetap diwajibkan menggunakan masker, terutama ketika berada di lokasi publik area yang masih ramai. Begitu juga di dalam ruangan yang tertutup dan transportasi publik.
- Mencuci Tangan. Membersihkan atau mencuci tangan dengan sabun juga hand sanitizer tetap diperlukan, untuk mencegah tertular Covid-19.
- Aplikasi Peduli Lindungi masih digunakan ketika memasuki ke area publik. Begitu juga bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestik dan Internasional, aplikasi Peduli Lindungi tetap diberlakukan.
- Masyarakat tetap disarankan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dosis primer dan booster.
Masyarakat diharapkan tetap melaporkan kepada dinas kesehatan jika ada yang terpapar virus Covid-19 atau memeriksakan kesehatan jika terdapat gejala flu, batuk dan pilek, untuk mencegah penyebaran kembali virus Covid-19. Stay Healthy Sisterfillah.















