Bisnis di bidang travel memang menjadi bisnis yang menjanjikan. Walau ketika pandemi kemarin bisnis travel memiliki dampak yang cukup besar merosotnya, sebab seluruh masyarakat di seluruh dunia diwajibkan untuk stay at home.
Dengan berlakunya peraturan tersebut, tentu industri pariwisata mengalami kemerosotan pendapatan. Tetapi saat ini kondisi sudah kembali normal dan tentunya masyarakat sudah rindu kembali untuk traveling atau staycation kembali.
Persiapan Pembuatan Sebuah Travel Agent
Setiap membuat bisnis tentu memerlukan persiapan, baik itu persiapan promosi, administrasi dan juga legalitas. Begitu juga dengan bisnis di bidang travel agent ini yang juga memerlukan persiapan.
Simak bersama yuk apa saja yang perlu Sisterfillah persiapkan dalam membuat bisnis tour travel agent atau agen wisata perjalanan!
- Mendirikan Badan Usaha PT
Semua hal perizinan dan legalitas sudah dijelaskan dalam Pasal ayat 1 Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 yaitu tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata, yang mana badan usaha harus berbadan hukum dengan mendirikan PT (Perseroan Terbatas). PT didirikan agar ada kejelasan mengenai pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pribadi.
- Membuat Akta Pendirian Perusahaan Biro Perjalanan Wisata
Dalam Akta Pendirian Perusahaan perlu dicantumkan bidang usaha Biro Perjalanan Wisata dengan dicantumkan minimum modal yang disetor adalah Rp.300 juta.
- Memiliki Izin Domisili Usaha
Proses selanjutnya adalah mengurus Izin Domisili Usaha. Bisnis diwajibkan memiliki kantor yang terlihat fisik dan bukan merupakan virtual office. Hal ini demi menghindari yang namanya penipuan travel agent yang marak di luar sana.
Sebuah bisnis tour travel agent juga perlu memiliki izin gangguan (HO) dan perlu berada di zonasi usaha atas nama perusahaan.
- Memiliki TDUP BPW
TDUP BPW (Tanda Daftar Usaha Pariwisata Biro Perjalanan Wisata) adalah izin yang juga wajib kamu miliki yang juga merupakan pengganti SIUP ketika mendirikan PT dan juga merupakan pass khusus yang wajib dimiliki para pebisnis Biro Perjalanan Wisata.
Syarat pembuatannya perlu memberikan beberapa dokumen berikut ini:
- Akta Pendirian PT dan SK Kemenkumham
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
- Photo Direktur Utama Perusahaan ukuran 3×4 dan 4×6 (masing-masing sebanyak 4 lembar) dengan latar belakang merah
- Surat Persetujuan dari tetangga sekitar tempat domisili usaha
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- Undang-Undang Gangguan (UUG/HO)
- Proposal Bisnis serta Company Profile PT
- Bergabung Menjadi Member ASITA (Association of the Indonesian Tour and Travel Agencies)
Untuk menjadi anggota ASITA, tentunya sudah memiliki Surat Izin Tetap maupun Sementara dari Dinas Pariwisata setempat. Ada dua jenis sistem keanggotaan di ASITA, yaitu keanggotaan penuh (full member) atau keanggotaan peserta (Associate member)
Demikian syarat-syarat yang perlu Sisterfillah persiapkan. Jika semua sudah terpenuhi dan miliki, maka step selanjutnya adalah membangun branding bisnis serta melakukan promosi dan penjualan.
















