Sebagai seorang muslimahpreneur tentu wajib sekali memiliki bisnis yang halalan dan thoyiban. Salah satu syarat mutlak adalah memiliki sertifikasi halal, terutama bagi kamu yang memiliki bisnis di dunia pangan.
Mengenai jaminan produk yang halal sudah ada di dalam undang-undang negara Indonesia, yaitu di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, produk pangan olahan serta Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (OTSK), wajib memiliki sertifikasi halal.
Syarat Buat Sertifikasi Halal
Sisterfillah yang ingin memiliki sertifikasi halal bisa mengurusnya sendiri. Saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuat program dan fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
Tentu ada beberapa syarat yang perlu kamu persiapkan sebelum kamu mendaftarkan Sertifikasi Halal produk kamu.
- Sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan perizinan tunggal
- Skala usaha wajib di Mikro atau Usaha Kecil
- KBLI yang dimiliki sudah sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
- Memiliki tempat produksi
- Menggunakan bahan-bahan yang halal
- Merupakan usaha rumahan dan bukan pabrikan
Sisterfillah juga bisa mengajukan pendaftaran melalui aplikasi SIHALAL di ptsp.halal.go.id dan pastikan bahwa bisnis kamu sudah sesuai dengan Kriteria Self Declare. Kriteria Self Declare tentu sesuai pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 yang bisa dilihat di
Untuk panduan tutorial pada penggunaan aplikasi SIHALAL, Sisterfillah bisa lihat pada tautan berikut ini:
- Untuk pembuatan akun pelaku usaha bisa di
- Untuk update data pelaku usaha, bisa di https://bit.ly?CaraUpdateDataSIHALAL
- Untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal, bisa di
Yuk halal kan bisnismu dengan buat Sertifikasi Halal pada produk kamu, agar bisnis kamu semakin berkah dan berlimpah.















